Jakarta - Polisi saat ini sedang menangani kasus pembuatan buku nikah dan akta cerai palsu. Persis seperti kasus ijazah palsu yang lebih dulu marak, pengguna buku dan surat cerai palsu juga dapat dipidana.
"Penggunanya bisa dipidana. Kan dalam ayat 1 itu disebutkan untuk yang memalsukan, ayat 2-nya untuk yang menggunakan," kata Kanit Reskrim Polres Jakarta Timur AKP Samian dalam perbincangan, Sabtu (6/6/2015).
Pasal yang disebut Samian di atas adalah Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelanggar pasal itu adalah enam tahun penjara.
Lantas akankah para pengguna buku dan surat cerai palsu juga akan dijerat? Samian belum bisa berbicara banyak karena penyidikan masih berlangsung.
"Pemeriksaan kasus ini masih dilakukan. Saya tidak bisa berbicara yang mengarah ke arah teknis," kata Samian.
Adapun pengguna buku nikah yang kemungkinan bisa dijerat sebagai tersangka, adalah pengguna yang terlibat secara aktif meminta untuk dibuatkan dokumen palsu itu.
"Dari hasil pemeriksaan kita, pengguna ini menyadari bahwa ada kekurangan syarat administrasi, lalu karena sudah mentok, dia menempuh jalan pintas," ujar Samian.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
0 comments:
Post a Comment