Ilustrasi Pantau Rupiah
ED.NewsUpdate, Jakarta - Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), para karyawan swasta bakal menerima uang pensiun. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.
Lalu, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima para pegawai swasta?
Dikutip
dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah disepakati oleh
Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, besaran uang pensiun yang diusulkan sebesar 8 persen dari gaji yang diterima. Adapun
dari besaran dana pensiun yang diusulkan tersebut dalam hal iurannya
tidak semua ditanggung oleh pekerja, melainkan juga perusahaan.
Pemgiannya akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3
persen.
"Ini kan masih usulan, nanti kepastiannya tunggu PP-nya keluar, pemerintaha kan selesaikan dalam minggu ini,"
kata Direktur Utama Elvyn G Masassya, Senin (8/6/2015). Berdasarkan
rancangan RPP Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas
program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia
pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta
jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga
negara.
Namun sayangnya, apa yang sudah tertuang dalam RPP
tersebut kurang mendapat respon positif dari para pengusaha. Mereka
menilai besaran tanggungan yang dibayar perusahaan sebesar 5 persen
dinilai terlalu tinggi.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Wakil
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman
Simanjorang mengaku seharusnya iuran jaminan pensiun itu ditanggung
penuh kepada para pekerja.
"Mengenai
iuran jaminan pensiun itu semestinya dipotong langsung dari gaji
pekerja, tanpa melibatkan pengusaha, karena ini akan memberatkan," kata
dia.
Sementara itu dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asoisasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) justru mengusulkan besaran dana pensiun
yang diberikan sebesar 1,5 persen. Adapun perusahaan menaggung 1 persen
dan pekerja menanggung iuran 0,5 persen.
Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan
Djalil mengungkapkan dalam finalisasi PP Jaminan Pensiun ini pihaknya
mempertimbangkan beberapa hal dalam penentuan besaran uang pensiun. Sofyan mengaku dari PP yang akan dirampungkan minggu ini tersebut besaran iuran yang disepakati akan menjadi win win solution. Hal itu karena dalam perumusannya diakuinya tetap melibatkan para pengusaha. "Dalam
penentuan iurannya semua dipertimbangkan, kondisi ekonomi,
kesejahteraan karyawan, kemampuan perusahaan, kan kita ingin masyarakat
pekerja itu dapat manfaat yang baik," tegas Sofyan.
Rencananya peluncuran program jaminan pensiun tersebut akan dilakukan
oleh Presiden Jokowi di Cilacap pada 1 Juli 2015. Dengan demikian, BPJS
Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh.
Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan
para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua
(JHT) dan Jaminan Kematian.