"Komisi Kejaksaan masih optimis bahwa penanganan kasus Novanto ini berlanjut di Kejaksaan Agung, maka saya yakin penanganan secara hukum ini bisa bebas dari intervensi politik," kata Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Andi Lolo di kantor Komisi Kejaksaan, Jl Rambai, Jaksel, Selasa (22/12/2015).
Andi mengatakan kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut kasus besar. Kejagung harus sangat hati-hati sebelum menyatakan kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
"Saya pernah menjadi penyidik di pidsus. Cara penanganan perkara ini tak bisa dilakukan terburu-buru, akibat hukumnya itu bisa berakibat besar, apalagi ini masuk perkara penting," ujar Andi.
Kejaksaan perlu memastikan sudah mengantongi bukti-bukti kuat sebelum menaikkan status kasus tersebut. Jika punyi bukti kuat, maka Kejagung tak akan malu karena terkesan memaksakan kasus.
"Kejaksaan perlu memastikan untuk dasar-dasar kuat agar nanti justru tak dipermalukan. Kalau menaikkan perkara hanya berdasarkan instruksi, nanti malah salah," ujarnya.
Kejagung sudah bergerak banyak dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat tersebut. Di antaranya sudah memeriksa sejumlah saksi, yang salah satunya adalah staf Setya Novanto dan beberapa pegawai Hotel Ritz Carlton untuk memastikan pertemuan Novanto-Reza Chalid-Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin benar-benar telah terjadi pada 8 Juni lalu. Kejagung juga mengantongi bukti handphone yang merekam percakapan ketiga orang itu.
Source : detiknews