KURMAWAN.NEWS, JAKARTA —PT Pertamina (Persero) siap mencabut izin para agen yang melakukan kecurangan atas penjualan gas elpiji 12 kg. Baik itu menjual lebih mahal, menimbun ataupun melakukan oplosan. Ini dianggap merupakan sanksi yang tepat.
Hal itu diungkapkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2014).
"Jika agen terbukti menjual Elpiji diatas ketentuan yang ditetapkan Pertamina, melakukan penimbunan, bahkan pengoplosan, Pertamina akan memperberat sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara langsung," ujarnya.
Dengan naiknya harga elpiji 12 kg dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung, akan membuat selisih harga yang semakin lebar dengan elpiji 3 kg. Ini tentunya akan dapat memicu aksi kecurangan yang hanya menguntungkan beberapa pihak.
Pertamina juga berencana akan menggelar operasi gabungan bersama aparat kepolisian. Terutama untuk memastikan tidak ada kecurangan penjualan dari agen elpiji.
"Untuk upaya pencegahan terjadinya penimbunan serta pengoplosan Elpiji, Pertamina akan menggelar operasi gabungan dengan aparat kepolisian di seluruh Indonesia," jelasnya.
Saat ini persero telah memasang spanduk terkait patokan harga elpiji pada setiap agen. Harusnya dapat menjadi acuan untuk para konsumen saat membeli gas.
"Pemasagan spanduk telah dilakukan hari ini di semua agen elpiji non subsidi 12 kg, akan diperluas pada agen elpiji subsidi 3 Kg. Dengan adanya patokan harga yang diumumkan tersebut maka potensi gelojak harga dapat ditekan seminimal mungkin.
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.KurmawanNewsUpdate.com dan Unduh Aplikasi KurmawanNewsUpdate untuk BlackBerry, Android, iOS, Windows Phone, & Google Play
0 comments:
Post a Comment